Lompat ke isi

Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk1962
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2019
Dibubarkan28 April 2021 (2021-04-28)
Bidang tugasRiset, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014–2019)
Nomenklatur pengganti
Susunan organisasi
MenteriBambang Brodjonegoro


LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Informasi Geospasial
Badan Standardisasi Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs webwww.ristekbrin.go.id
Kantor pusat

Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs web
www.ristekbrin.go.id
X: kemristekdikti Instagram: ristekdikti Youtube: UC-92r-UpkaRfa4kA69EyLzg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Riset dan Teknologi (disingkat Kemenristek) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (disebut Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia dan kemudian pada tahun 1973 mengalami perubahan nama menjadi Menteri Negara Riset. Pada tahun 1986–2001, lembaga ini bernama Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek dan kemudian berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[1]

Pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi diubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari masuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[2] Pada awal Kabinet Indonesia Maju, urusan pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, Joko Widodo juga membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut dalam satu kesatuan sebagai "Kemenristek/BRIN". Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sedangkan BRIN berdiri sendiri sebagai LPNK.[3]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kemenristek mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenristek menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.[4]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Pada awal Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut sebagai "Kemenristek/BRIN". Sebelum dibubarkan pada 28 April 2021, susunan organisasi Kemenristek adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
  3. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[4]

Adapun susunan organisasi BRIN adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Utama;
  2. Deputi Penguatan Inovasi;
  3. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
  4. Inspektorat Utama.[3]

Riwayat nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi.

Nama kementerian Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana

(Direktorat Jenderal/Deputi)

Unsur pengawas Unsur pendukung

(Badan)

Staf ahli
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Perpres 13/2015
  • Sekretariat Jenderal
  • Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Penguatan Riset dan Pengembangan
  • Penguatan Inovasi
  • Inspektorat Jenderal
  • Bidang Akademik
  • Bidang Infrastruktur
  • Bidang Relevansi dan Produktivitas
Kementerian Riset dan Teknologi Perpres 73/2019
  • Sekretariat Kementerian
  • Bidang Infrastruktur
  • Bidang Relevansi dan Produktivitas

Koordinasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:

  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[5]

Kementerian Riset dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[5]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]