Lompat ke isi

Resolusi 1149 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1149
Dewan Keamanan PBB
Ibukota Angola, Luanda
Tanggal27 Januari 1998
Sidang no.3.850
KodeS/RES/1149 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1149 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Januari 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nangola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 30 April 1998.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]