Lompat ke isi

Resolusi 1202 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1202
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Oktober 1998
Sidang no.3.936
KodeS/RES/1202 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1202 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Oktober 1998. usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, yang meliputi Resolusi 1196 (1998) seputar Afrika. DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 3 Desember 1998.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]