Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1207 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 17 November 1998 |
Sidang no. | 3.944 |
Kode | S/RES/1207 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar konflik di bekas Yugoslavia, terutama Resolusi 827 (1993), DKPBB mengecam Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) karena enggan menaati perintah penangkapan yang diminta oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council condemns failure of Federal Republic of Yugoslavia to execute arrest warrants issued by former Yugoslavia trial". United Nations. 17 November 1998.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: