Lompat ke isi

Resolusi 1201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1201
Dewan Keamanan PBB
Prajurit dari Republik Afrika Tengah di Birao
Tanggal15 Oktober 1998
Sidang no.3,935
KodeS/RES/1201 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Afrika Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997), 1136 (1997), 1152 (1998), 1155 (1998), 1159 (1998) dan 1182 (1998) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah (United Nations Mission in the Central African Republic, MINURCA) sampai 28 Februari 1999.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]