Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1191 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Agustus 1998 |
Sidang no. | 3.919 |
Kode | S/RES/1191 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993), 827 (1993) dan 1166 (1998), DKPBB memajukan daftar sembilan nominasi untuk hakim-hakim di Pengadian Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk disaring oleh Majelis Umum.[1]
Daftar nominasi yang diberikan oleh Sekjen Kofi Annan pada 4 Agustus 1998 adalah sebagai berikut:
- Mohamed Bennouna (Maroko)
- David Hunt (Australia)
- Per-Johan Lindholm (Finlandia)
- Hugo Anibal Llanos Mansilla (Chili)
- Patrick Robinson (Jamaika)
- S.W.B. Vadugodapitiya (Sri Lanka)
- Luis Valencia-Rodríguez (Ekuador)
- Jan Skupinski (Polandia)
- Peter Wilkitzki (Jerman)
Majelis Umum kemudian memilih Mohamed Bennouna, David Hunt dan Patrick Robinson untuk bertugas dalam ruang ketiga di ICTY pada Oktober 1998.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council forwards to General Assembly names of nine candidates for judges to the International Criminal Tribunal for former Yugoslavia". United Nations. 27 August 1998.
- ^ "Assembly elects three judges to serve in new trial chamber of International Criminal Tribunal for former Yugoslavia". United Nations. 16 October 1998.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: