Lompat ke isi

Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1191
Dewan Keamanan PBB
Ruang pengadilan di ICTY (foto diambil dari rekaman ICTY)
Tanggal27 Agustus 1998
Sidang no.3.919
KodeS/RES/1191 (Dokumen)
TopikPengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY)
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993), 827 (1993) dan 1166 (1998), DKPBB memajukan daftar sembilan nominasi untuk hakim-hakim di Pengadian Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk disaring oleh Majelis Umum.[1]

Daftar nominasi yang diberikan oleh Sekjen Kofi Annan pada 4 Agustus 1998 adalah sebagai berikut:

  • Mohamed Bennouna (Maroko)
  • David Hunt (Australia)
  • Per-Johan Lindholm (Finlandia)
  • Hugo Anibal Llanos Mansilla (Chili)
  • Patrick Robinson (Jamaika)
  • S.W.B. Vadugodapitiya (Sri Lanka)
  • Luis Valencia-Rodríguez (Ekuador)
  • Jan Skupinski (Polandia)
  • Peter Wilkitzki (Jerman)

Majelis Umum kemudian memilih Mohamed Bennouna, David Hunt dan Patrick Robinson untuk bertugas dalam ruang ketiga di ICTY pada Oktober 1998.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]