Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 19 Agustus 1945 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp130,4 Triliun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′49.368″S 106°49′57.184″E / 6.23038000°S 106.83255111°E Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
- StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Konsil Kesehatan Indonesia
[sunting | sunting sumber]Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.[2]
Sejarah nomenklatur
[sunting | sunting sumber]- Departemen Kesehatan (1945-2000, 2001-2009)
- Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (2000-2001)
- Kementerian Kesehatan (2009-sekarang)
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.
Unsur | Perpres 35/2015 | Perpres 18/2021 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) | ||
Staf ahli |
|
|
Logo
[sunting | sunting sumber]-
Logo Kementerian Kesehatan hingga akhir 2016
-
Logo Kementerian Kesehatan sejak 25 Januari 2017 hingga 19 Februari 2024
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Menteri Kesehatan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Daftar Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan
- ^ Admin (2024-10-11). "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 - dinaskesehatandogiyai.com". Diakses tanggal 2024-11-21.