Lompat ke isi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kementerian pan rb)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
Logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bendera Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Gambaran umum
Dibentuk27 Juli 1959 (1959-07-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi[1]
Bidang tugasPendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Susunan organisasi
MenteriRini Widyantini
Wakil MenteriPurwadi Arianto
Sekretaris KementerianRini Widyantini[2]
InspektoratAan Syaiful Ambia


Deputi
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan PengawasanErwan Agus Purwanto
Kelembagaan dan Tata LaksanaNanik Murwati
Sumber Daya Manusia AparaturAlex Denni
Pelayanan PublikDiah Natalisa
Transformasi Digital Pemerintah-
Staf Ahli
Politik dan Hukum
Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Administrasi Negara
Budaya Kerja
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Administrasi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.menpan.go.id
Kantor pusat

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.menpan.go.id
Instagram: kemenpanrb Youtube: UC4Tl2xUO_sjUNs-SfedTmEg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (disingkat Kementerian PAN-RB atau KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN-RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Rini Widyantini.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah;
  3. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Pimpinan

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Sekretariat

Inspektorat

Deputi

  • Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III
  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
    • Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
    • Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan Daerah
    • Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi
    • Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik
    • Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik
    • Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif
    • Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
    • Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik
  • Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
  • Staf Ahli Bidang Administrasi Negara
  • Staf Ahli Bidang Budaya Kerja

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]