Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Zumi Laza Dzulkifli N. Dillah Hikmah Sari
Partai PAN Golkar
Wakil Muhammad Aris Muslimin Tanja
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bupati dan Wakil Bupati petahana petahana
Romi Hariyanto dan Robby Nahliyansyah

PAN

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Timur tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Romi Hariyanto tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Timur 2024.

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 6 kursi dari 30 kursi. Hanya Partai Amanat Nasional yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah 174.465 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, hanya PAN (46,89%) dan Partai Golkar (10,19%) yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur hasil Pemilu 2024.

Urutan No. urut Partai politik Perolehan suara Perolehan kursi Perubahan kursi (2019)
1 12 PAN 67.129 46,89%
15 / 30
Penurunan 2 kursi
2 4 Golkar 14.592 10,19%
4 / 30
Steady
3 5 NasDem 13.944 9,74%
3 / 30
Kenaikan 1 kursi
4 2 Gerindra 13.391 9,35%
3 / 30
Kenaikan 1 kursi
5 3 PDI-P 9.397 6,56%
2 / 30
Penurunan 1 kursi
6 14 Demokrat 6.406 4,47%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
7 1 PKB 4.846 3,39%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
8 8 PKS 4.624 3,23%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
9 17 PPP 3.910 2,73%
0 / 30
Steady
10 13 PBB 1.999 1,40%
0 / 30
Penurunan 1 kursi
11 10 Hanura 1.108 0,77%
0 / 30
Penurunan 1 kursi
12 7 Gelora 564 0,39%
0 / 35
(baru)
13 6 Buruh 491 0,34%
0 / 30
(baru)
14 9 PKN 281 0,20%
0 / 30
(baru)
15 15 PSI 200 0,14%
0 / 30
Steady
16 16 Perindo 142 0,10%
0 / 30
Steady
17 24 Ummat 134 0,09%
0 / 30
(baru)
18 11 Garuda 0 0%
0 / 30
Steady
Zumi Laza Dzulkifli N. Muhammad Aris Dillah Hikmah Sari Muslimin Tanja
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Lahir: Jakarta, 3 Oktober 1987
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Timur
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S1 Unika Atma Jaya
Lahir: Simbur Naik, 27 Februari 1988
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Timur
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S1 STMIK Nurdin Hamzah
Lahir: Jakarta, 25 Oktober 1981
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Timur
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S1 Ull Yogyakarta
Lahir: Lambur, 14 Mei 1982
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Timur
Agama: Islam
Partai: -
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Indonesia
Ketua DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(2024–sekarang)
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(2016–2019)
Anggota DPRD Provinsi Jambi
(2009–2014)
Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia
Suara sah pemilu legislatif
78.381 / 143.158 (55%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
17 / 30 (57%)
Suara sah pemilu legislatif
60.622 / 143.158 (42%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
13 / 30 (43%)
Partai Pengusung Partai Pengusung
PAN Demokrat PKB Golkar NasDem Gerindra PDI-P PKS PPP Gelora PSI
Partai Pendukung
Buruh PKN
Visi Visi
"Terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sejahtera, Adil, Mandiri, Unggul, Demokratis, dan Agamais (SAMUDRA) Bangkit." "Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia."
Misi Misi
  1. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan adil.
  2. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang tangkas dan dinamis melalui transformasi digital untuk mewujudkan birokrasi produktif dan kemudahan berusaha.
  3. Mewujudkan transformasi sosial dan ketahanan sosial budaya untuk masyarakat yang unggul dan berdaya saing.
  4. Mewujudkan kehidupan yang demokratis.
  5. Menghadirkan kehidupan beragama yang harmoni dan berbudaya luhur.
  6. Membangkitkan perekonomian daerah melalui optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang didukung oleh penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (iptekin) yang berbasis agrobisnis dan agroindustri melalui pemberdayaan UKM dan IKM.
  1. Peningkatan infrastruktur dasar guna terwujudnya konektivitas antarwilayah.
  2. Memperkokoh struktur ekonomi daerah serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  3. Mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan tata kelola pemerintahan yang kredibel.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Suratno, Nanang. "Ada Kenaikan, Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Tanjung Jabung Timur - Metro Jambi". Ada Kenaikan, Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Tanjung Jabung Timur - Metro Jambi. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.