Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar1.084.999
Kehadiran pemilih651.169 (60,02%)
Kandidat
 
Calon Hidayat Arsani Erzaldi Rosman Djohan
Partai Golkar Gerindra
Aliansi KIM Plus
Wakil Hellyana Yuri Kemal Fadlullah
Suara rakyat 299.591 290.548
Persentase 50,77% 49,23%
Peta persebaran suara
Peta Indonesia yang menyoroti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gubernur petahana
Sugito (Penjabat)

Birokrat

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Hidayat Arsani dan Hellyana
Golkar

Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2030.[1]

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana Erzaldi Rosman Djohan dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Kursi parlemen

[sunting | sunting sumber]

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 9 kursi dari 45 kursi.[2]

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah 1.067.344 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (20,03%), Partai Gerindra (17,53%), dan Partai Golkar (14,42%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hasil Pemilu 2024.

Nomor

Urut

Partai

Politik

Perolehan

Suara

Perolehan

Kursi

3 PDI-P 161.270 20,03% Penurunan 9
2 Gerindra 141.166 17,53% Kenaikan 7
4 Golkar 116.083 14,42% Kenaikan 8
5 NasDem 78.652 9,77% Kenaikan 6
8 PKS 66.410 8,25% Kenaikan 6
17 PPP 64.335 7,99% Penurunan 3
14 Demokrat 52.431 6,51% Penurunan 3
1 PKB 36.444 4,53% Kenaikan 2
12 PAN 21.005 2,61%
13 PBB 18.404 2,29% Steady 1
10 Hanura 14.960 1,86%
16 Perindo 13.091 1,63%
15 PSI 8.232 1,02%
7 Gelora 5.407 0,67%
6 Buruh 3.311 0,41%
24 Ummat 1.601 0,20%
11 Garuda 1.336 0,17%
9 PKN 963 0,12%
Jumlah 805.101 100,00% 45
Erzaldi Rosman Djohan Yuri Kemal Fadlullah Hidayat Arsani Hellyana
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
Lahir: Pangkalpinang, 31 Oktober 1969
Alamat: Bangka Tengah
Agama: Islam
Partai: Gerindra
Pendidikan Terakhir: S3 IPDN Jakarta
Lahir: Jakarta, 13 September 1984
Alamat: Tangerang Selatan
Agama: Islam
Partai: PBB
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Indonesia
Lahir: Pangkalpinang, 21 Agustus 1963
Alamat: Pangkalpinang
Agama: Islam
Partai: Golkar
Pendidikan Terakhir: S1 STIE-IBEK Pangkalpinang
Lahir: Tanjungpandan, 26 Juli 1977
Alamat: Belitung
Agama: Islam
Partai: PPP
Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Azzahra
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
(2017–2022)
Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
(2014–2017)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
Gerindra NasDem Demokrat PKB PAN
PBB Perindo PSI Garuda
PDI-P Golkar PKS PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
370.761 / 805.101 (46%)
408.098 / 805.101 (51%)
Kursi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024-2029 Kursi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024-2029
19 / 45 (42%)
26 / 45 (58%)
Visi Visi
"Menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Cerdas, Maju, dan Sejahtera Berbasis Pembangunan Keberlanjutan." "Mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Berdaya Saing, Berbudaya, Mandiri, dan Sejahtera."
Misi Misi
  1. Pengembangan akses dan kualitas pendidikan.
  2. Pengembangan ekonomi berkelanjutan.
  3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat.
  4. Pengembangan kebijakan lingkungan.
  5. Penguatan regulasi dan penegakan hukum.
  6. Penciptaan atmosfer politik dan keamanan yang kondusif.
  7. Penguatan keunggulan di bidang pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri dengan strategi hilirisasi.
  8. Peningkatan sumber daya manusia pemerintah daerah.
  1. Masyarakat berdaya dan berbudaya.
  2. Pemerintah berdaya dan terpercaya.
  3. Babel berdaya ekonomi dan berdaya saing.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Hidayat ArsaniHellyanaGolkar299.59150.77
Erzaldi Rosman DjohanYuri Kemal FadlullahGerindra290.54849.23
Jumlah590.139100.00
Suara sah590.13990.63
Suara tidak sah/kosong61.0309.37
Jumlah suara651.169100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi1.084.99960.02
Sumber: KPU Kep. Bangka Belitung

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ UU No. 10 Tahun 2016
  3. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ Agency, ANTARA News. "Jumlah DPT Pemilu 2024 di Babel". ANTARA News Bangka Belitung. Diakses tanggal 2024-08-31. 
  5. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  6. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]