Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Tapanuli Tengah 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Tapanuli Tengah 2024
Sebelum
2029
27 November 2024 (2024-11-27)
Pemilih terdaftar251.730
Kehadiran pemilih165.126 (65,60%)
Kandidat
 
Calon Masinton Pasaribu Khairul Kiyedi Pasaribu
Partai PDI-P NasDem
Wakil Mahmud Efendi Lubis Darwin Sitompul
Suara rakyat 87.095 74.208
Persentase 53,99% 46,01%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Sugeng Riyanta (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Tapanuli Tengah 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tapanuli Tengah periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Tengah tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Bakhtiar Ahmad Sibarani dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tapanuli Tengah 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 255.570 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (40,48%), Partai Golkar (13,69%), PDI-P (13,14%), dan Partai Gerindra (10,77%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 4.669 2,75%
1 / 35
Kenaikan 1
2 Gerindra 18.257 10,77%
4 / 35
Kenaikan 1
3 PDI-P 22.272 13,14%
4 / 35
Steady
4 Golkar 23.218 13,69%
5 / 35
Kenaikan 1
5 NasDem 68.631 40,48%
17 / 35
Kenaikan 3
6 Buruh 440 0,26%
0 / 35
7 Gelora 433 0,26%
0 / 35
8 PKS 3.947 2,33%
0 / 35
Penurunan 1
9 PKN 167 0,10%
0 / 35
10 Hanura 1.403 0,83%
0 / 35
Penurunan 1
11 Garuda 96 0,06%
0 / 35
12 PAN 6.485 3,82%
2 / 35
Kenaikan 1
13 PBB 1.372 0,81%
0 / 35
Penurunan 1
14 Demokrat 10.730 6,33%
2 / 35
Penurunan 1
15 PSI 2.655 1,57%
0 / 35
16 Perindo 4.633 2,73%
0 / 35
Penurunan 3
17 PPP 89 0,05%
0 / 35
24 Ummat 64 0,04%
0 / 35
Jumlah 169.561 100,00% 35
Khairul Kiyedi Pasaribu Darwin Sitompul Masinton Pasaribu Mahmud Efendi Lubis
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah
(2019–2024)
Wakil Bupati Tapanuli Tengah
(2017–2022)
Anggota DPR-RI
(2014–2019, 2019–2024)
Purnawirawan TNI-AD
Ketua FKPPI Pimpinan Cabang 0211/Tapanuli Tengah
(2024–2029)
Partai Pengusung Partai Pengusung
NasDem Golkar Gerindra Demokrat
PAN Perindo PKS PBB
PDI-P Buruh
Partai Pendukung
PKB PSI Gelora PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
137.273 / 169.561 (81%)
22.712 / 169.561 (13%)
Kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah
30 / 35 (86%)
4 / 35 (11%)
Visi Visi
"Terwujudnya Tapanuli Tengah yang Berkemajuan, Warganya Sejahtera, Sehat, Cerdas, dan Berbudaya." "Membangun Tapanuli Tengah Adil untuk Semua, Lestari, dan Berkeadaban."
Misi Misi
  1. Menciptakan SDM yang unggul, cerdas, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan formal maupun non formal.
  2. Menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya di sektor industri pertanian, kelautan, perdagangan, pariwisata, dan sektor lainnya yang berpotensi.
  3. Menciptakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada SDM yang profesional, sarana dan prasarana yang memadai serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
  4. Menciptakan ruang kajian dan pelestarian budaya yang ada sebagai identitas luhur Tapteng.
  5. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik yang melayani cepat dan tepat.
  1. Meningkatkan pembangunan manusia yang berkarakter, produktif, berkualitas, dan kreatif untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri.
  2. Memastikan akses kesehatan untuk seluruh masyarakat Tapanuli Tengah sehat jasmani dan rohani.
  3. Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat, termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan, serta mendukung kegiatan ekonomi skala kecil-menengah yang inklusif dan kreatif.
  4. Membangun kemandirian ekonomi daerah Tapanuli Tengah berbasis potensi sumber daya lokal dengan memanfaatkan teknologi.
  5. Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Tapanuli Tengah yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang melayani, transparan, bebas dari korupsi dan berkeadaban.
  6. Memajukan kebudayaan Tapanuli Tengah dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia.
  7. Mengembangkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi/bendungan, serta berbagai sarana-prasarana pendukungnya.
  8. Mengelola sumberdaya alam dan potensi alam yang ada di Tapanuli Tengah, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, sumber daya energi terbarukan (air, angin, gelombang laut, dll.) secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
  9. Perencanaan pembangunan daerah dan desa yang terintegrasi.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Khairul Kiyedi PasaribuDarwin SitompulNasDem74.20846.01
Masinton PasaribuMahmud Efendi LubisPDI-P87.09553.99
Jumlah161.303100.00
Suara sah161.30397.68
Suara tidak sah/kosong3.8232.32
Jumlah suara165.126100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi251.73065.60
Sumber: KPU Kabupaten Tapanuli Tengah

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Instagram". www.instagram.com. Diakses tanggal 2025-01-07. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.