Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Natuna 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Natuna 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar57.632
Kehadiran pemilih48.433 (84,04%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 17:20 WIB
Kandidat
 
Calon Cen Sui Lan Wan Siswandi
Partai Golkar PDI-P
Wakil Jarmin Sidik Rodhial Huda
Suara rakyat 24.745 22.938
Persentase 51,89% 48,11%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Wan Siswandi dan Rodhial Huda

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik
Golkar

Pemilihan umum Bupati Natuna 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Natuna periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Natuna tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Wan Siswandi dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Natuna 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Natuna dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Natuna, 4 kursi dari 20 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Natuna adalah 57.504 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,22%), Partai Gerindra (14,37%), Partai Golkar (13,26%), dan Partai NasDem (10,32%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 2.615 5,49%
0 / 20
2 Gerindra 6.847 14,37%
2 / 20
Penurunan 1 kursi
3 PDI-P 8.209 17,22%
4 / 20
Kenaikan 2 kursi
4 Golkar 6.320 13,26%
3 / 20
Steady
5 NasDem 4.919 10,32%
3 / 20
Kenaikan 1 kursi
6 Buruh 334 0,70%
0 / 20
7 Gelora 435 0,91%
0 / 20
8 PKS 3.853 8,08%
2 / 20
Kenaikan 2 kursi
9 PKN 2 0,00%
0 / 20
10 Hanura 3.822 8,02%
1 / 20
Penurunan 1 kursi
11 Garuda 0 0,00%
0 / 20
12 PAN 3.072 6,45%
2 / 20
Penurunan 1 kursi
13 PBB 0 0,00%
0 / 20
14 Demokrat 3.259 6,84%
2 / 20
Steady
15 PSI 0 0,00%
0 / 20
16 Perindo 1.576 3,31%
0 / 20
Penurunan 1 kursi
17 PPP 2.366 4,96%
1 / 20
Penurunan 1 kursi
24 Ummat 33 0,07%
0 / 20
Jumlah 47.662 100,00% 20
Cen Sui Lan Jarmin Sidik Wan Siswandi Rodhial Huda
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPR-RI
(2020–2024)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna
(2019–2024)
Bupati Natuna
(2021–2025)
Wakil Bupati Natuna
(2021–2025)
Partai Pengusung Partai Pengusung
Gerindra Golkar PAN PDI-P NasDem PKS Hanura
Demokrat PPP Perindo
Partai Pendukung Partai Pendukung
PKB Gelora Buruh Ummat PBB PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
16.239 / 47.662 (34%)
28.004 / 47.662 (59%)
Kursi DPRD Kabupaten Natuna Kursi DPRD Kabupaten Natuna
7 / 20 (35%)
13 / 20 (65%)
Visi Visi
"Terwujudnya Kabupaten Natuna yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya." "Tuntaskan Pembangunan Natuna sebagai Kabupaten Maritim yang Eksotis, Religius, dan Kultural untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat Natuna Unggul dan Berdaya Saing."
Misi Misi
  1. Percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat.
  2. Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan.
  3. Mewujudkan kualitas sumber daya capital/manusia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing dengan berbasiskan iman dan takwa.
  4. Mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
  5. Mempercepat konektivitas antar pulau dan pembangunan infrastruktur kawasan.
  1. Natuna sejahtera, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Natuna merata, mewujudkan pemerataan pembangunan berkualitas.
  3. Natuna biru, meningkatkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Natuna berdaya saing, meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan memperkuat nilai-nilai budaya Melayu.
  5. Natuna berintegritas, mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Cen Sui LanJarmin SidikGolkar24.74551.89
Wan SiswandiRodhial HudaPDI-P22.93848.11
Jumlah47.683100.00
Suara sah47.68398.45
Suara tidak sah/kosong7501.55
Jumlah suara48.433100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi57.63284.04
Sumber: KPU Kabupaten Natuna

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Kutipan, Redaksi (2024-01-29). "Jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten/Kota se-Kepri". Kutipan. Diakses tanggal 2025-01-23. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.