Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar151.037
Kehadiran pemilih99.481 (65,87%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 17:00 WIB
Kandidat
 
Calon Markus Sukirman Mansah
Partai PDI-P NasDem Golkar
Wakil Yus Derahman Bong Ming Ming Dwi Aryani
Suara rakyat 36.872 35.446 23.980
Persentase 38,29% 36,81% 24,90%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Sukirman dan Bong Ming Ming

NasDem

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Belum Ditetapkan (menunggu keputusan MK)

Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bangka Barat periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka Barat tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Sukirman dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka Barat adalah 148.424 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (14,89%), Partai Golkar (13,51%), Partai Gerindra (11,55%), PKS (11,48%), dan Partai NasDem (11,33%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 5.307 4,44%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
2 Gerindra 13.798 11,55%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
3 PDI-P 17.782 14,89%
6 / 30
Kenaikan 1 kursi
4 Golkar 16.138 13,51%
3 / 30
Kenaikan 1 kursi
5 NasDem 13.528 11,33%
4 / 30
Kenaikan 1 kursi
6 Buruh 244 0,20%
0 / 30
7 Gelora 910 0,76%
0 / 30
8 PKS 13.705 11,48%
4 / 30
Kenaikan 1 kursi
9 PKN 303 0,25%
0 / 30
10 Hanura 5.802 4,86%
1 / 30
Penurunan 1 kursi
11 Garuda 115 0,10%
0 / 30
12 PAN 4.846 4,06%
1 / 30
Steady
13 PBB 5.968 5,00%
2 / 30
Steady
14 Demokrat 8.099 6,78%
1 / 30
Penurunan 1 kursi
15 PSI 232 0,19%
0 / 30
16 Perindo 4.495 3,76%
1 / 30
Steady
17 PPP 7.022 5,88%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
24 Ummat 1.119 0,94%
0 / 30
Jumlah 119.413 100,00% 30
Sukirman Bong Ming Ming Markus Yus Derahman Mansah Dwi Aryani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bangka Barat
(2021–2025)
Wakil Bupati Bangka Barat
(2021–2025)
Bupati Bangka Barat
(2019–2021)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2019–2023)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2021–2024)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2009–2014)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
Gerindra PKS NasDem PBB
Hanura PAN Perindo
PDI-P Golkar Demokrat PPP PKB
Partai Pendukung Partai Pendukung
PSI Ummat Gelora
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
62.142 / 119.413 (52%)
17.782 / 119.413 (15%)
36.566 / 119.413 (31%)
Kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat Kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat Kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat
18 / 30 (60%)
6 / 30 (20%)
6 / 30 (20%)
Visi Visi Visi
"BERMARTABAT (Berbudaya, Maju, Sejahtera, Berkelanjutan)." "Bangka Barat Bermartabat (Berkeadilan, Makmur, Tangguh, dan Bersahabat)." "Terwujudnya Kabupaten Bangka Barat Mandiri, Aman, Sejahtera, dan Harmonis."
Misi Misi Misi
  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mantap (melayani, akuntabel, dan transparan).
  2. Mewujudkan Kabupaten Bangka Barat yang beradu (berdaya saing dan unggul).
  3. Penguatan sektor ekonomi kerakyatan dan kemudahan berinvestasi menuju Babar ganteng (Bangka Barat sebagai gerbang dan pusat ekonomi Bangka Belitung).
  4. Pembangungan yang merata, berkelanjutan, dan bersanding (berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan seni budaya dan tata lingkungan).
  1. Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pariwisata melalui perbaikan jalan, pengembangan rumah sakit, lembaga pendidikan, terminal, pengembangan pariwisata sejarah serta kelautan, maupun penataan daerah.
  2. Meningkatkan investasi dan ekonomi kreatif/UMKM guna menciptakan lapangan pekerjaan serta kesejahteraan masyarakat.
  3. Mewujudkan sumber daya manusia cerdas, berkualitas, kreatif, dan berdaya saing tinggi.
  4. Melahirkan masyarakat religius, sehat, bahagia, berbudaya, produktif, dan peduli terhadap lingkungan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan inovatif.
  1. Mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan yang professional.
  2. Mewujudkan ekonomi yang mandiri, aman, dan berkeadilan.
  3. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkepribadian.
  4. Mewujudkan kabupaten yang harmonis dan berkesinambungan.

Hasil Resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganSuara%
MarkusYus Derahman36.87238.29
SukirmanBong Ming Ming35.44636.81
MansahDwi Aryani23.98024.90
Jumlah96.298100.00
Suara sah96.29896.80
Suara tidak sah/kosong3.1833.20
Jumlah suara99.481100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi151.03765.87
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 583 Tahun 2024

Pasangan calon nomor urut 1, Sukirman dan Bong Ming Ming mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Agency, ANTARA News. "KPU Bangka Barat: DPT Pemilu 2024 sebanyak 148.424 pemilih". ANTARA News Bangka Belitung. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.