Lompat ke isi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
Logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bendera Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Gambaran umum
Dibentuk27 Juli 1959 (1959-07-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
Bidang tugasPendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Susunan organisasi
MenteriRini Widyantini
Wakil MenteriPurwadi Arianto
Sekretaris KementerianRini Widyantini[1]
InspektoratAan Syaiful Ambia


Deputi
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan PengawasanErwan Agus Purwanto
Kelembagaan dan Tata LaksanaNanik Murwati
Sumber Daya Manusia AparaturAlex Denni
Pelayanan PublikDiah Natalisa
Staf Ahli
Bidang Politik dan Hukum
Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Bidang Administrasi Negara
Bidang Budaya Kerja
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Administrasi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.menpan.go.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (disingkat Kementerian PAN-RB atau KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN-RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Rini Widyantini.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[2]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021[3] adalah:

Pimpinan

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Sekretariat

Inspektorat

Deputi

  • Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III
  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
    • Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
    • Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan Daerah
    • Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi
    • Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik
    • Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik
    • Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif
    • Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
    • Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
  • Staf Ahli Bidang Administrasi Negara
  • Staf Ahli Bidang Budaya Kerja

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]